Simpan » Diposting oleh Unknown » Jumat, 13 Juli 2012 »
permalink

Jumat, 13 Juli 2012
Unknown
1 comment

Pencoretan Tujuh Kata Di Piagam Jakarta

Sangat disayangkan, jika generasi muda Islam saat ini telah melupakan sejarah Piagam Jakarta. Padahal Piagam Jakarta ini merupakan hasil dialog yang sangat ilmiah, tajam dan merupakan pemikiran dari beberapa dialektika pemikiran yang berkembang pada zamanya. Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya negara Indonesia.

Betapa vital kedudukan Piagam Jakarta secara hukum. Orang sering mengaitkan Piagam Jakarta dengan negara Islam. Kini terkuak sudah, Piagam Jakarta ternyata merupakan Hak Hukum dan Politik Umat Islam.

“Kalau kita tidak menggali, menghayati kembali isi dari Piagam Jakarta, berarti kita mengabaikan hak kita sebagai umat Islam. Tegas, saya katakan, bahwa Piagam Jakarta adalah hak umat Islam, baik secara politik maupun hukum. Landasannya adalah ketika Dekrit Presiden -- diterbitkan pada 5 Juli 1959 – untuk kembali ke UUD 1945 yang ruhnya disemangati oleh Piagam Jakarta. Hak inilah yang harus dikembalikan.”

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, kita tidak ingin membuka luka lama. Namun, umat Islam harus disegarkan kembali oleh fakta sejarah, bahwa Piagam Jakarta menyangkut hak umat Islam untuk mengatur dirinya. Karena itu, kewajiban menjalankan syariat Islam, bukanlah menyangkut masalah ibadah individu semata, tapi menyangkut peran negara, kekuasaan, pemerintah yang mengatur kehidupan, yang didalamnya, Islam ikut ditegakkan.

Pencoretan Tujuh Kata

Polemik seputar orang Jepang yang bernama Laks Maeda yang dikatakan menjumpai Mohammad Hatta, ternyata telah dibantahnya. Ia tidak hadir dan menemui Bung Hatta. Telah terungkap fakta, Piagam Jakarta itu sebuah kesepakatan. Rumusan Piagam Jakarta itu sudah disepakati oleh the founding fathers. Informasi yang tidak pernah dibuka adalah adanya Kelompok Perapatan Sepuluh. Siapa Kelompok Perapatan Sepuluh ini?

Ada beberapa titik krusial yang menjadi pertanyaan: Kenapa Bung Hatta begitu mudah dan cepat terpengaruh terhadap usulan pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta? Ka’ban juga mengupas seputar yang hadir dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ternyata yang hadir, hanya kelompok yang beragama Islam. Yang non-muslinya tidak muncul, karena mereka sudah tahu bahwa Proklamasi Kemerdekaan itu dijiwai oleh spirit Piagam Jakarta.

Memang Bung Hatta pernah mengatakan, “Sudahlah!’, kata-kata itu dihilangkan (pencoretan tujuh kata), setelah diadakan satu dialog yang dihadiri juga tokoh-tokoh (Islam). Dikatakan – versi Bung Hatta – tujuh kata itu menusuk umat Kristen. Dalam perundingan para tokoh itu, terdapat dua orang Kristen (bernama Hartati dan AA Maramis) yang terlibat dalam perdebatan-perdebatan yang sangat panjang.

Jika kita rekonstruksi ulang bagaimana duduk soal lahirnya Piagam Jakarta dan pencoretan dari tujuh kata itu, ternyata itu hasil kesepakatan, hasil perdebatan yang panjang, dimana Bung Hatta mengatakan, kita merumuskan apa yang kita setujui dan apa yang kita sepakati bersama. Ini merupakan hasil kompromi politik yang telah disepakati sebagai dasar membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, syariat Islam dalam konteks kenegaraan, selalu aktual dan hadir sepanjang masa. “Kita perlu mengumandangkan kembali semangat Piagam Jakarta. Sebelum terwujud, berarti hak kita belum sampai.

7 Kata yang hilang tersebut yaitu "dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya"Langsung mari kita lihat tekt Piagam Jakarta yang asli....



Piagam Jakarta

Berikut adalah naskah asli Piagam Jakarta yang ditulis dalam ejaan Republik:
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan,
dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.

Djakarta, 22 Juni 1945

Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin
=======================================================

Untuk naskah Piagam Jakarta dalam ejaan yang disempurnakan:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat yang berbahagia dengan selamat-sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Jakarta, 22 Juni 1945

Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin

Nah, lebih lanjut:

Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.

Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:


1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya                                     2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preamble). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.


Wallahu a'lam.

Salam.

dikutip dari VoA-Islam & myquran



Reaksi:

1 komentar:

  1. piagam jakarta merupakan wasiat pendiri bangsa jd ibarat orang tua memberi wasiat kpd anaknya klo wasiat itu tdk dilaksanakan maka hidup anak itu tidak barokah demikian juga wasiat pendiri bangsa bila tdk dilaksanakan mk kehidupan bangsa dn negara kita masih seperti ini terus saja ada persoalan2 bangsa boro2 meningkatkan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu mari kita wacanakan kembali piagam jakarta ini untuk kita bahas bersama-sama elemen bangsa tak terkecuali semuanya itu untuk kebaikan dn kesejahteraan rakyat knp bisa? krn dg itu mk akan menjadi sumber hukum tertinggi spy tercipta keadilan. sth adil mk akan jujur dn akhirnya tercipta kesejahteraan.ayo kapan lagi !wacanakan.

    BalasHapus

 
powered by blogger.com and maxwidth simple build 0.02 mobile template